Ada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif Tahap II, BEI Buat 4 Aturan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 09 November 2020 16:29 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan empat peraturan PPA, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA, dan Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.

"Pengaturan tentang pengawasan dari perdagangan atau transaksi SPPA ini, jadi sudah cukup lengkap ada empat ketentuan pelaksanaan yang resmi diterbitkan dan berlaku per hari ini yang melengkapi peran kami sebagai PPA di pasar industri," kata dia.

Tercatat ada 20 pelaku pasar EBUS Indonesia yang sudah menjadi pengguna jasa SPPA. Sebanyak 17 dari 20 dealer utama Surat Utang Negara (SUN) telah menjadi pengguna jasa SPPA dan dapat mulai memanfaatkan SPPA sebagai platform perdagangan EBUS.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya