Tjahjo menyebutkan ada beberapa pertimbangan pembubaran LNS. Diantaranya adanya keterikatan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain. Kemudian mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN.
Baca juga: Jokowi Akan Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara Akhir Agustus
“Penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. (Ini merupakan) hasil analisis yang dilakukan melalui desk evaluation terhadap LNS),” tuturnya.
Pada Juli lalu presiden membubarkan 18 lembaga melalui Perpres 82/2020. Di mana 13 diantaranya tidak termasuk ke dalam lembaga non struktural (LNS). Sementara sisanya yakni 4 lembaga merupakan LNS.
(Fakhri Rezy)