Pengendara dapat dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas akan akan dikenakan hukuman 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Hukuman tersebut bisa lebih berat jika kelalaian tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan yang berdampak pada rusaknya barang atau kendaraan milik orang lain ataupun menimbulkan korban manusia. Dimana sanksi tersebut telah diatur dalam pasal 310.
“Yang melanggar itu pengendara motornya,” ucapnya.
(Feby Novalius)