Agus menambahkan, perjanjian non tarif measure adalah salah satu langkah konkret. Karena MoU memuat kesepakatan antara ASEAN dan memudahkan lalu lintas barang yg tercantum pada MoU tersebut untuk mempercepat penanggulangan dampak covid-19.
“MOU ini bersifat non legally binding ini hanya berlaku sementara untuk 2 tahun ke depan dan juga tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota WTO serta perjanjian multilateral dan regional lainnya. Beberapa pengaturan dalam MOU berisi kesepahaman mengenai definisi, WTO dan WTO agreement,” jelasnya.
Perjanjian ini juga mencakup negara anggota ASEAN yang diharapkan dapat mengeluarkan MPM baru atau essential goods yg membatasi perdagangan. Terkecuali dalam kondisi kedaruratan kesehatan.
“Namun apabila dilakukan ini harus transparan dan bersifat sementara serta sesuai kewajiban anggota WTO. Selain itu juga negara anggota asean akan menjunjung prinsip transparansi dengan melakukan notifikasi publikasi aturan NTM, bahwa asean akan membantu sale untuk memonitoring dari MOU ini,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)