Sektor Industri Diberi Vitamin Insentif Pajak Agar Tak Loyo

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 12 November 2020 21:29 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai macam insentif fiskal untuk pelaku industri. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak yang terkena dampak pandemi covid-19.

"Terkait dengan insentif fiskal untuk WP dampak pandemi covid-19, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif dan fasilitas. Antara lain melalui PMK nomor 23 tahun 2020. Kemudian PMK 28 tahun 2020, PMK 31 tahun 2020 kemudian PMK 34 tahun 2020, PMK 110 tahun 2020," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya