Investor Lebih Mudah Urus Izin, Investasi Bisa Naik

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 16 November 2020 15:17 WIB
Investasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja diyakini akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat pada perizinan usaha dan investasi.

"UU Cipta Kerja merupakan solusi dari salah satu permasalahan yang ditekankan oleh penilaian EODB (Ease of Doing Business) untuk Indonesia, yaitu persoalan perizinan hingga ketidakpastian hukum yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi," kata peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) M Rifki Fadilah dalam diskusi virtual, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Selain itu, UU ini juga dapat meminimalisir terjadinya praktik institutional corruption di sektor manufaktur, karena berkurangnya transaction costs pada perizinan usaha dan investasi. Secara teori, institutional corruption adalah jenis korupsi yang strategik dan sistemik yang dapat menghambat atau melemahkan suatu institusi untuk mencapai tujuannya.

Korupsi semacam ini, lanjut dia, berpotensi untuk menyalahgunakan wewenang dan aturan di badan pemerintahan, yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki uang dan pengaruh.

"Dengan demikian, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan (transaction cost) karena adanya institutional corruption yang terjadi pada pihak-pihak tertentu," jelasnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi, khususnya ke sektor manufaktur. Sektor manufaktur merupakan sektor yang dapat berfungsi sebagai sektor padat karya yang mampu menyerap angkatan kerja Indonesia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya