"Kita akan kasih kepastian, kemudahan bagi pengusaha, karena 90 persen industri kesehatan kita masih impor, jadi ini pasar yang bagus sekali," bebernya.
Baca Juga: Indonesia Siap Menangi Kompetisi Investasi di Asean dan Global
Dia menambahkan akan melakukan percepatan bagi pelaku usaha atau investor, dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa menjadi solusinya. Dengan UU Ciptaker, akan menghasilkan kecepatan, transparansi, efisiensi dan kemudahan bagi investor berinvestasi di Indonesia.
"Kalau empat ini mampu dilakukan dengan baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Indonesia akan menuju babak baru," bebernya.
(Feby Novalius)