Menko Airlangga: Masyarakat Bisa Beri Masukan Aturan Turunan UU Ciptaker Via Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 11:04 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto; Setkab)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020. Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

 Baca juga: UU Cipta Kerja, Stasiun TV Wajib Menayangkan 20% Konten Lokal

Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres. Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

 Baca juga: Ada UU Ciptaker, Pasar Tenaga Kerja Lebih Fleksibel

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, dan untuk memberikan ruang dalam melakukan pembahasan bersama seluruh masyarakat, Kemenko Perekonomian telah menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja. Portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholder yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada sembilan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

“Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ujarnya.

 Baca juga: UU Ciptaker Permudah Investasi, Indonesia Kini Dilirik Investor

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi, dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan empat R-Perpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.

Menko Perekonomian menambahkan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha, baik terhadap koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.Melalui UU Cipta Kerja ini diharapkan akan mampu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja juga ditujukan menyiapkan perekonomian Indonesia agar mampu segera bangkit dan dalam jangka menengah panjang meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya