“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
Sebagai gambaran, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja atau buruh. Angka tersebut setara dengan 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji upah karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.
“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)