RUU Larangan Minol Akan Diubah, Jadi Apa?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 17 November 2020 17:45 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyarankan masyarakat membaca lagi draf Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sebelum menyampaikan kritik dan keberatannya terhadap pembahasan RUU tersebut. Baleg menegaskan bahwa RUU ini tidak menghapus secara penuh produksi maupun konsumsi minol.

Anggota Baleg Romo Muhammad Syafii mengatakan, dengan adanya RUU ini maka ada kejelasan bahwa jenis minol yang bisa diproduksi, siapa yang bisa memproduksi, dan siapa yang bisa mengkonsumsi. Dengan kata lain, produksi, distribusi, dan konsumsi minol tidak dilarang secara 100%.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol

Namun, ada ketentuan khusus yang akan diatur terkait dengan aspek-aspek tersebut. Di mana, ada daerah destinasi dengan ketentuan tertentu yang diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi restoran dan hotel dengan kualitas dan syarat tertentu.

"Saya kira ini sesuatu yang luar biasa untuk sesuatu yang mendatangkan kerugian bagi kesehatan tapi juga bereplikasi bagi kerusakan moral, akhlak, itu kemudian terjadi kejelasan. Dengan kadar alkohol berapa yang bisa dikonsumsi dan siapa yang boleh membeli, ini cukup jelas dibuat UU ini," ujar Romo dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: RUU Minol Diamati Dunia, PHRI: Berdampak Negatif ke Industri Pariwisata

Dari sisi ekonomi, menurutnya, keberadaan UU Minol akan memberi keuntungan bagi daerah-daerah, hotel, dan restoran tertentu. Khusus untuk daerah-daerah tertentu yang sudah dikenal memproduksi minol secara mandiri akan menjadi tempat destinasi bagi orang-orang yang menyukai Minol. Dengan begitu, hal ini akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.

"Kemarin ada Gubernur yang sudah keberatan dari Provinsi dia, saya kira ini menjadi kejelasan, kalau penggemar Minol kepingin sesuatu yang khas dengan kadar yang dibenarkan UU maka mereka akan berbondong-bondong menuju ke Provinsi tersebut," ujarnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya