JAKARTA - Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono mengaku gagal paham atas urgensi dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, konsumsi minuman beralkohol dalam masyarakat Indonesia masih sangat rendah.
"Saya gagal paham. saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini." katanya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: RUU Minol Diamati Dunia, PHRI: Berdampak Negatif ke Industri Pariwisata
Ia menyampaikan, biasanya RUU didasarkan pada sebuah naskah akademik yang sangat komprehensif. Dalam temuannya, ada dalam beberapa naskah akademik menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat tentang minuman beralkohol. Salah satu studinya berasal dari litbang kementerian Kesehatan pada 2014.