JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya peningkatan manajemen aset pemerintah dari kerusakan dan bencana yang dapat merugikan negara. Karena itu, perlu adanya polis asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Biro Umum BPKP Raden Suhartono mencatat, ada lima lembaga yang sudah mengasuransikan BMN di antaranya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), dan BPKP.
Baca Juga: Gedung Kejagung Belum Diasuransikan, Sri Mulyani: Sangat Sayang
BPKP juga telah mengasuransikan 88 gedung atau bangunan yang tersebar pada 34 unit kerja di seluruh Indonesia. Nilai gedung atau bangunan kantor yang diasuransikan sebesar Rp816,5 miliar dengan besaran biaya premi Rp266,8 juta untuk jangka waktu pengasuransian 2 bulan terhitung pada November-Desember 2020.
Menurutnya, dalam menguatkan manajemen aset pemerintah, pihaknya menggandeng sejumlah emiten asuransi negara. Konsorsium asuransi BMN tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, Business Manager Jasindo Jakarta I, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Sri Mulyani Siapkan Duit Segini untuk Renovasi
"Kerjasama ini untuk melindungi aset pemerintah dari kerusakan dan bencana merupakan terobosan penting manajemen aset pemerintah untuk menghindari risiko yang lebih besar, misalnya kebakaran yang bisa terjadi di instansi pemerintah," kata Raden dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Raden menilai, asuransi bagi aset negara akibat kerusakan dan bencana yang merugikan negara sangat penting. Langkah itu bukan saja untuk menjaga kemanfaatan nilai, tetapi menjadi catatan bagi semua pegawai untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan barang milik negara.
Dengan demikian, upaya membagi beban risiko akibat terjadi kebakaran atau kerusakan, tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena risiko kerusakan sebagian sudah ditanggung oleh pihak asuransi plat merah.
“Kerjasama ini menjadi semangat kita (BPKP) untuk lebih baik dalam mengelola Barang Milik Negara serta menghindari risiko kerugian yang lebih besar,” katanya.