Mekanisme RDPT ini merupakan salah satu upaya untuk memperoleh penerimaan dana agar proses bisnis WTR dalam melakukan Asset Recycle dapat terlaksana. Besarnya minat investor terhadap RDPT ekuitas ini menjadi bukti tingginya kepercayaan investor terhadap fundamental bisnis WTR di bidang infrastruktur khususnya jalan tol di Indonesia.
“Ke depan kami akan melakukan inovasi-inovasi dalam rangka percepatan penerimaan untuk penyelesaian proyek dan investasi infrastruktur jalan tol lainnya.” Jelasnya
Setelah menandatangani PPJB, yang merupakan bagian dari salah satu tahapan penerbitan RDPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah dilaksanakannya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pada 18 November 2020 setelah seluruh dokumen dan legalitas telah terpenuhi.
(Feby Novalius)