Adapun rinciannya adalah untuk penanganan kesehatan Rp97,26 triliun, untuk perlindungan sosial Rp234,33 triliun, untuk dukungan UMKM Rp114,81 triliun, untuk dukungan korporasi Rp62,22 triliun, untuk insentif usaha termasuk pengurangan pajak Rp120,6 triliun, dan untuk dukungan kepada pemerintah daerah dan sektoral dialokasikan Rp65,97 triliun.
“Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp411 triliun atau lebih dari 60% dialokasikan untuk menjaga tingkat kesejahteraan rumah tangga, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan korporasi. Selain itu juga diberikan berbagai insentif lainnya termasuk keringanan pajak yang jumlahnya lebih dari Rp120 triliun,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)