JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan, protokol kesehatan pada angkutan KRL Commuter Line tetap berjalan seperti biasa. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Dia menegaskan belum ada perubahan aturan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Tetap masih berjalan seperti biasa dan belum dicabut. Jadi di dalam surat edaran itu ada kewajiban pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Dia menyebutkan di sektor perkeretaapian pembatasan kapasitas juga tetap dilakukan dengan kapasitas maksimal 65%. “Kalau di angkutan kereta Commuter tetap di kapasitas 65%. Bahkan saya dengar KCI mengusahakan di persentase 45%,” ujarnya.
Adapun pengawasan protokol kesehatan dilakukan operator. Sedangkan pengawasan jalannya Surat Edaran dilakukan regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Kalau pengawasan surat edaran ada di regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. DI SE itu juga diatur mengenai sanksi,” ucapnya.