Pangkas Hyper Regulation, Menko Airlangga Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 23 November 2020 09:14 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menyusun draf RPP Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan presiden (RPerpres). Peraturan yang menjadi pelaksanaan UU Cipta Kerja itu hampir rampung, seperti Rancangan PP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.

RPP ini akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko (Risk Base Approach/ RBA) di Indonesia. RPP tentang NSPK ini sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian dan harus dijadikan referensi oleh semua K/L (Kementerian/Lembaga ) dan Pemda (pemerintah daerah).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kerja Bantu Kebangkitan Sektor Pariwisata

“RPP ini mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS [Online Single Submission] yang disiapkan oleh BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal], serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Melalui RPP ini, setiap K/L dan Pemda harus menggunakan pola yang sama dalam menetapkan tingkat risiko usaha, yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi.

 

RPP tentang NSPK ini dibuat standar di semua K/L, baik persyaratannya atau jangka waktu penyelesaian, sehingga memberikan kepastian dalam berusaha dan pengawasan kegiatan usaha pun bisa optimal.

Saat ini, seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan proses analisis tingkat risiko di internalnya.

Selanjutnya, mereka menyelesaikan NSPK dan lampirannya, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya