Selanjutnya, tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. RPP ini bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Sesuai arahan Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Airlangga.
Referensi Semua K/L RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor, kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.
K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK adalah Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI.
Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian. Selain NSPK, seluruh K/L juga mengejar penyelesaian lampirannya.
Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasannya, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.
Sebelumnya, setiap K/L memiliki pola dan kebijakan yang berbeda dalam mengatur perizinan usaha di sektornya. Akibatnya, terjadi hyper regulation tentang perizinan usaha.
Tumpang tindih pengaturan antar sektor (K/L), memungkinkan satu kegiatan usaha berkewajiban untuk memproses izin lebih dari satu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)