Dia juga menambahkan pemerintah saat ini terus memperkuat infrastruktur dan regulasi perwakafan lahirnya undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang diikuti pembentukan badan wakaf Indonesia merupakan tindakan untuk lahirnya regulasi perwakafan.
"Dengan tujuan untuk membuat gayanya pemanfaatan maka pada saat bersamaan Kementerian Agama bersama kementerian terkait ini terus menjalin kerjasama dan sinergi dalam mendukung perwakafan tersebut," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)