Menag: Dulu Wakaf Masjid, Kini Bisa Produk Keuangan

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 11:44 WIB
Menag soal Wakaf (Foto: Humas Kemenag)
Share :

Dia juga menambahkan pemerintah saat ini terus memperkuat infrastruktur dan regulasi perwakafan lahirnya undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang diikuti pembentukan badan wakaf Indonesia merupakan tindakan untuk lahirnya regulasi perwakafan.

"Dengan tujuan untuk membuat gayanya pemanfaatan maka pada saat bersamaan Kementerian Agama bersama kementerian terkait ini terus menjalin kerjasama dan sinergi dalam mendukung perwakafan tersebut," tandas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya