" Apa yang dilakukan kemenaker dari sisi mitigasi covid-19. Ada 10 pekerjaan yang banyak mem-PHK," katanya
Dia pun juga sudah memberinkan bantuan pada pekerja yang masih bekerja.Diantaranya adalah pemberian relaksasi pemberian iuran jaminan ketenagakerjaan pada PP 49 tahun 2020.
Kami mengeluarkan surat ederan pencegahan penyebaran dan penanangan kasus covid dan perlindungan pengupahan pekerja atau buruh. Ada surat ederan terkait dengan keberlangsungan usaha corona virus dan protokol pencegahan di perusahaan," tandasnya.
(Feby Novalius)