Saat ini, imbas dari adanya kebijakan tersebut, Politikus Partai Gerindra itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu terkait dugaan kasus korupsi pemilihan eksportir benih lobster.
Edhy telah menerbitkan izin kepada 26 perusahaan untuk melakukan ekspor.
Sementara itu, Ustadz Yusuf Mansur (UYM) mengatakan, bisnis ini bisa menjadi “Big Business” di Indonesia kalau memang bibit lobster dibagikan ke 10% orang miskin. Hal itu bisa menghilangkan orang miskin di Indonesia.
Keuntungan usaha pembenihan lobster pun lebih besar daripada pembesarannya. Untuk usaha pembibitan lobster, pelakunya akan mendapat keuntungan hingga 81% .
"Contoh kasus, untuk menghasilkan benih lobster air tawar sebanyak 1.000-2.000 ekor ukuran 2” cukup menggunakan tempat seluas 1×1,5 m dan akan memberikan omset senilai Rp2,2 juta setelah proses pembenihan selama 6 bulan," ujarnya.
(Feby Novalius)