Nasabah Korban Gagal Bayar Indosterling Ditawarkan Aset Bukan Uang Tunai

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 26 November 2020 14:01 WIB
Rupiah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling. Kendati demikian, tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.

Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta.

 Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Nasabah Ungkap Kebohongan Kuasa Hukum Indosterling

"Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp1 miliar di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya," kata Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020.

 Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Minta Nasabahnya Jangan Tempuh Jalur Hukum

Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya