Ihwal KPI, terdiri dari dua jenis yakni KPI bagi seluruh direksi dan KPI secara individu. Penetapannya pun harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Bahkan, capaian secara tahunan juga harus disampaikan laporannya kepada kementerian.
Sementara itu, dalam proses kontrak manajemen tersebut, Erick Thohir dapat memberikan kuasa kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
"Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen," bunyi pasal 5.
(Dani Jumadil Akhir)