Sementara itu, dari riset Lifepal, Sisa hasil usaha (SHU) merupakan pendapatan yang dihasilkan oleh koperasi dalam periode satu tahun. Biasanya dikenal dengan laba bersih yang diperoleh koperasi dari hasil penjualannya.
Keuntungan tersebut kemudian akan disebar lagi ke beberapa pos. Misalnya, dana cadangan operasional koperasi, serta dibagi-bagikan ke anggotanya sebagai bentuk keuntungan bersama. Untuk persenan pembagian biasanya ditentukan berdasarkan hasil rundingan para anggota koperasi.
Untuk menghitung SHU harus melalui empat kali perhitungan dengan rumus seperti berikut:
SHUa = JUA + JMA
Keterangan,
SHUa= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
(Dani Jumadil Akhir)