4. Kriteria Tenaga Guru yang Bisa Mendaftar PPPK
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.
“Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Dia mengatakan bahwa tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.
“Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.
Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
“Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” katanya.
5. Guru Honorer Umur 59 Tahun Masih Bisa Daftar PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, lowongan ini dikhususkan untuk semua guru honorer. Karena batasan umurnya adalah dari kisaran 20 hingga 59 tahun.
"Batasan usia itu kemarin kalau di presentasi Kemenpan RB, dari 20 tahun sampai 59 tahun," ujarnya dalam acara paparan virtual, Kamis (26/11/2020).