9 Fakta Menarik Formasi PPPK 2021 hingga Perubahan Gaji PNS

Fadel Prayoga, Jurnalis
Minggu 29 November 2020 09:30 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Kriteria Tenaga Guru yang Bisa Mendaftar PPPK

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.

“Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” katanya saat konferensi pers, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan bahwa tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.

“Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.

Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” katanya.

5. Guru Honorer Umur 59 Tahun Masih Bisa Daftar PPPK

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, lowongan ini dikhususkan untuk semua guru honorer. Karena batasan umurnya adalah dari kisaran 20 hingga 59 tahun.

"Batasan usia itu kemarin kalau di presentasi Kemenpan RB, dari 20 tahun sampai 59 tahun," ujarnya dalam acara paparan virtual, Kamis (26/11/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya