8 Fakta Cuti Bersama Akhir 2020 Dipangkas 3 Hari, Nomor 5 Tergantung Perusahaan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 08:38 WIB
Cuti Bersama (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama di akhir tahun 2020. Keputusan itu diambil mengingat jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air kerap mengalami peningkatan usai liburan panjang berlangsung.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta ihwal pemotongan waktu cuti bersama tersebut, Rabu (2/12/2020).

1. Dipotong Selama 3 Hari

Pemerintah telah memutuskan memangkas libur akhir tahun karena ada peningkatan kasus Covid-19. Jumlah cuti bersama yang dipangkas sebanyak 3 hari dari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember.

Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020 

2. Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Tetap Ada

Liburan Natal ditetapkan dari mulai tanggal 24 Desember hingga 25 Desember 2020. Sementara itu, liburan tahun baru 2021 dimulai dari 31 Desember hingga 1 Januari 2021.

"Tanggal 2 dan 3 Januari otomatis libur karena Sabtu dan Minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 1 Desember 2020.

 


3. Pemotongan Cuti Bersama Selama 3 Hari Tidak Diganti di 2021

Muhadjir mengatakan, keputusan memotong libur bersama tak akan diganti pada 2021.

"Ini namanya saja dikurangi, jadi tidak ada pengganti," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 1 Desember 2020.

4. Cuti Bersama Akan Memotong Hak Cuti Karyawan

Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan, jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong.

“Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi dengan demikian kan kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersamanya sehingga dia tidak akan terkurang daripada cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa 1 Desember 2020.

5. Pemangkasan Itu Harus Berdasarkan Kesepakatan Pekerja-Perusahaan

Khairul menegaskan bahwa kebijakan cuti bersama itu dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya.

“Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan memberi pekerjaan,” ujarnya.

6. Jadwal Kereta Natal dan Tahun Baru Disesuaikan

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian pengoperasian perjalanan Kereta Api (KA). Hal ini mengikuti arahan dari pemerintah terkait libur natal dan akhir tahun.

“KAI tentu akan menyesuaikan pengoperasian dan penambahan perjalanan KA pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 mengikuti arahan dari pemerintah,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa 1 Desember 2020.

7. Jumlah Pengoperasian Kereta Akan Memperhatikan Minat Masyarakat

Dalam pengoperasian kereta nantinya, KAI memperhatikan minat dari masyarakat. Artinya jika permintaan meningkat, pihaknya akan menyiapkan tambahan kereta untuk mengakomodir demand yang tinggi.

“KAI juga akan memperhatikan demand dari masyarakat untuk mengoperasikan kereta api,” ucapnya.

 

8. Netizen Sebut Bikin Rusak Rencana Liburan

sejumlah netizen merasa kebijakan tersebut merusak rencana liburan yang sudah diagendakan. Seorang warganet dengan akun Twitter @auliarus mengeluhkan keputusan pemerintah tersebut.

"Fak, jadi resmi dipotong itu liburnya? Bgsd, yg bikin rusak liburan rame2 kemaren siapa, yg gagal cuti pulang siapa. Emang br*ngs*k klean!," tulis akun Twitter @auliarus yang dikutip Okezone, Selasa 1 Desember 2020.

"Bangke cuti bersama dipotong," tulis akun Twitter @echisgita.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya