Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Apa Bedanya dengan PIP dan SMI?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 15:55 WIB
Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Investasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Hal ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Isa mengatakan, pemerintah sedang menyusun lembaga pengelola investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah belaiar dengan Rusia yang sudah lebih dulu memiliki SWF.

 "SWF milik Rusia, yakni Russian Direct Investment Fund dirasa memiliki kemiripan dengan LPI yang sedang dirancang oleh kita. Nah ini lah kira-kira yang nanti lebih mirip dengan apa yang akan kita bikin, karena kita tujuannya adalah untuk mendatangkan investasi di dalam negeri untuk bisa kita investasikan di berbagai proyek di dalam negeri," ujar Isa.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya