Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Apa Bedanya dengan PIP dan SMI?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 02 Desember 2020 15:55 WIB
Pemerintah Bentuk Lembaga Pengelola Investasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah segera membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Lembaga ini akan berbeda dengan sejumlah lembaga yang sebelumnya sudah ada untuk mengelola investasi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, tugas LPI akan berbeda, misal dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.

Baca Juga: Susun Lembaga Pengelola Investasi, Kemenkeu Pelajari Milik Rusia

"BLU yang saat ini mengelola dana untuk membantu dan membiayai kegiatan usaha mikro. Bentuknya BLU bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi perlu disesuaikan dengan ketentuan keuangan negara," kata Isa di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu, apabila dibandingkan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, maka keberadaan LPI juga berbeda. Sebab PT SMI yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu hanya bertugas pada pembiayaan untuk proyek infrastruktur saja.

Baca Juga: Kekayaan Investor Muda Naik, PDB Indonesia Bisa Tembus USD5.000

"Dia PT, tunduk pada UU PT, kalau BUMN ya tunduk BUMN. Salah satu yang penting, tujuan PT SMI pembiayaan infrastruktur hanya untuk itu, kemudian cara investasi dan tentu sebagian besar investasi berutang walaupun PT SMI mempunyai cara creative financing," bebernya

Kata dia, LPI juga sering kali dibandingkan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut dia, BKPM hanya bertugas untuk mengurus masalah perizinan sehingga terbatas hanya sebagai regulator bukan pelaksana investasi.

"LPI ini yang paling penting bahwa lembaga yang sifatnya khusus menyelenggarakan investasi, diatur satu UU, dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Fungsi komersial aktif dan bisa memilih berbagai bidang usaha sektor sebagai target investor dan ini berbagai kelincahan disertai satu pengaturan governance yang cukup ketat dengan standar internasional," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah terus menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Hal ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Isa mengatakan, pemerintah sedang menyusun lembaga pengelola investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Dalam proses penyusunan ini, Pemerintah belaiar dengan Rusia yang sudah lebih dulu memiliki SWF.

 "SWF milik Rusia, yakni Russian Direct Investment Fund dirasa memiliki kemiripan dengan LPI yang sedang dirancang oleh kita. Nah ini lah kira-kira yang nanti lebih mirip dengan apa yang akan kita bikin, karena kita tujuannya adalah untuk mendatangkan investasi di dalam negeri untuk bisa kita investasikan di berbagai proyek di dalam negeri," ujar Isa.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya