Kelima, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140 Tahun 2020 yang akan menderegulasi bisnis industri hulu migas. Peraturan tersebut berfokus pada beberapa pengaturan utama mengenai penggunaan Barang Milik Negara.
"Misalnya, pertama, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab serta pembagian kembali (re-sharing) antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM dan instansi pelaksana dalam pengelolaan hulu migas milik pemerintah," tuturnya.
Poin kedua, pemerintah juga melakukan penyederhanaan birokrasi untuk mendukung optimalisasi hulu migas dengan memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM kepada badan pelaksana.
"Ini semua adalah upaya yang terus kami upayakan agar kami dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas," katanya.
(Fakhri Rezy)