Isa Rachmatawarta mengatakan, tugas LPI akan berbeda, misal dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkeu.
Baca Juga: Susun Lembaga Pengelola Investasi, Kemenkeu Pelajari Milik Rusia
"BLU yang saat ini mengelola dana untuk membantu dan membiayai kegiatan usaha mikro. Bentuknya BLU bukan kekayaan umum dipisahkan, jadi perlu disesuaikan dengan ketentuan keuangan negara," kata Isa di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Sementara itu, apabila dibandingkan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI, maka keberadaan LPI juga berbeda. Sebab PT SMI yang merupakan BUMN di bawah Kemenkeu hanya bertugas pada pembiayaan untuk proyek infrastruktur saja.
(Feby Novalius)