Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengatakan, dana darurat harus menunggu izin dari OJK. Dan bila sudah mendapatkan izin dari OJK maka tidak boleh dialokasikan untuk kepentingan lain atau hanya untuk membayar klaim pemilik polis.
"Semoga cepat ada kepastian. Bisnis asuransi itu menjual janji dan kepastian kepada masyarakat," ujar Diding hari ini di Jakarta.
Diding menyebutkan ada masalah serius dalam pemahaman peserta AJB Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan. Kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan.
Dia juga menyoroti diabaikannya Peraturan Pemerintah No. 97/2019 tentang asuransi mutual sebagai payung asuransi jiwa bersama seperti Bumiputera. Dengan pengabaian ini maka tindakan yang dilakukan direksi, komisaris maupun Badan Perwakilan Anggota (BPA) menjadi terhalang di mata hukum.
"AJB Bumiputera sekarang sudah di ICU atau sudah sangat gawat kondisinya sehingga butuh dukungan semua pemangku kepentingan,” katanya.