JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang polis AJB Bumiputera 1912 agar kooperatif. OJK mengingatkan para pemegang polis tidak menambah kompleks masalah di perusahaan asuransi tersebut.
Baca Juga: OJK Buka-bukaan soal Peliknya Masalah AJB Bumiputera
"Memperhatikan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi oleh AJBB, kami menghimbau kepada pemegang polis AJBB agar mewujudkan suasana yang kondusif untuk menangani permasalahan yang ada dengan mentaati ketentuan dalam anggaran dasar maupun ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin dalam keterangan resminya hari ini di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Terungkap Kasus Korupsi AJB Bumiputera
OJK menolak pembentukan Badan Perwakilan Anggota atau BPA tandingan oleh Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera karena tidak sesuai aturan. Sehingga tidak akan diproses pihak OJK.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News