JAKARTA - Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggelar mediasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dilakukan dalam rangka merespons aksi damai atau demo yang dilakukan atas tuntutan penyampaian somasi massal kepada OJK.
“Kami tadi telah menyampaikan somasi ke OJK, kami beranggapan bahwa proses yang dilalui nasabah (Tim BIRU) Ini sudah lama dan dari OJK adanya unsur mengabaikan dan sedikit empati kepada nasabah kami (korban AJB),” kata Kuasa Hukum Nasabah Korban Gagal Bayar AJB Inu Kertopati saat ditemui MNC Portal, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga:Â OJK Minta Pemilik Polis Bumiputera Ikuti Aturan
Inu Kertopati mengatakan pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari koordinator aksi, dan kuasa hukum hingga perwakilan dari OJK yaitu Deputi direktur humas OJK Donny ardiansyah.
“Ini sudah waktunya, sudah panjang lebih dari tiga tahun kami ingin OJK mencairkan dana cadangan atau aset cadangan yang bisa diperintahkan untuk dijual untuk mengganti nasabah sementara (yang penting niat baik) kebetulan asuransi ini untuk pendidikan anak-anaknya, ini yang harus diketahui,” paparnya.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Jadi Korban Gagal Bayar Asuransi Bumiputera, Curhat Anaknya Tak Bisa Kuliah
Kuasa Hukum menyampaikan dalam perannya OJK memiliki kuasa dan kewenangan dalam menyelamatkan kerugian dari pada nasabah AJB.
Adapun poin yang disampaikan dalam mediasi antara pihak OJK dan Perwakilan dari nasabah AJB di kawasan Gedung Pusat OJK adalah membicarakan dana cadangan hingga penyampaian saran.
“Tadi ada sedikit omongan nanti pihaknya akan menjanjikan pembahasan terkait dana cadangan dan tentang penjualan aset yang kami usulkan itu yang menjasi harapan kami jadi pintu terbuka dalam mengatasi permasalahan kami,” paparnya.