Sebelum Dirombak, Segini Gaji PNS di Indonesia

Dian Ayu Anggraini, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2020 05:14 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya formula gaji PNS sudah tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, melainkan berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucapnya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Lantas bagaimana formula gaji PNS jika ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan?

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Gaji pokok yang didapatkan PNS berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp5.901.200.

Berikut Okezone telah merangkum rinciannya:

Baca Selengkapnya: Mengintip Lagi Gaji PNS di Indonesia Sebelum Dirombak

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya