Baca Juga: 4 Obligasi Rp2,41 Triliun Listing di BEI, Ini Daftarnya
Beda halnya dengan Sukuk, yang memiliki jatuh tempo, imbal hasil/nisbah, potensi capital gain, jaminan negara, perdagangan di pasar sekunder dan stand by buyer di pasar sekunder.
Saham juga hanya memiliki dividen, potensi capital gain dan perdagangan di pasar sekunder. Untuk deposito sendiri memiliki jatuh tempo, kupon/bunga, dan jaminan negara.
Terakhir, Reksadana yang hanya memiliki jatuh tempo, potensi Capital Gain dan perdagangan di pasar sekunder. Beberapa penjelasan tadi semoga bisa membantu bagaimana Anda akan berinvestasi nanti.
(Feby Novalius)