Kemudahan fasilitas fiskal yang diberikan tersebut sesuai dengan Peraturan Keuangan nomor 188/PMK.04 tahun 2020, mengenai Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai, serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Di Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.
Dia juga merinci, anggaran bagi Kementerian Kesehatan yang telah membelanjakan sebanyak Rp637,3 miliar untuk pengadaan vaksin. Lalu untuk pemenuhan alat pendukung program vaksinasi, Kemenkeu telah membelanjakan mulai dari jarum suntik, alkohol swab, dan safety box sebanyak Rp277,45 miliar. Juga karena vaksin harus disimpan ditempat pendingin, maka dibelanjakan vaksin refrigerator 249 unit, cold box 249 unit, alat pemantau suhu vaksin 249 unit, vaksin carrier 498 unit, dan Alat Pelindung Diri (APD), dengan total pembelanjaan sebesar Rp190 miliar.
"Kebutuhan alat untuk testing, tracing, dan treatment akan terus diperlukan meskipun vaksin Covid-19 sudah tiba. Itu berarti masih akan ada anggaran untuk pembelian berbagai alat, seperti PCR dan reagen pada tahun 2021 nanti," katanya.
(Feby Novalius)