JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) membeberkan hal yang tidak biasa ihwal Whistle Blowing System (WBS) yang dimiliki perseroan.
Direktur SDM dan Tata Kelola Pupuk Indonesia Winardi Sunoto mencatat, banyak pesan yang masuk ke dalam wadah penapung pengaduan pelanggaran kode etik dan perilaku berbasis digital itu.
Meski begitu, pesan yang ditampung WBS perseroan secara mayoritas bukanlah pengaduan pelanggaran, justru lamaran pekerjaan.
"Memang di dalam WBS kita itu yang masuk banyak sekali, hanya sebagian besar itu tidak ada kaitannya dengan aduan prosedur atau benturan kepentingan, yang masuk aplikasi lamaran pekerjaan," ujarnya, Selasa (8/12/2020).
Baca Juga: 49 Pengaduan Korupsi BUMN tapi Akunnya Anonim
Manajemem mencatat, sepanjang 2019 terdapat 185 aduan terkait gratifikasi. Hanya saja, aduan yang masuk lebih banyak berupa aduan penerimaan bingkisan atau goodie bag dari acara yang dilakukan Pupuk Indonesia.
"Tapi itu kebanyakan memang ikut pelatihan dapat goodie bag, itu ya kita tampung karena bagi kita itu menimbulkan kesadaran yang tinggi. Bukan berarti yang begitu-begitu enggak usah dilaporkan. Ini kita tampung supaya kesadaran teman-teman lebih tinggi, kan itu pasti ada putusan dari KPK-nya kalau ada temuan," kata dia.
Dia mengatakan, dari total 185 aduan yang masuk sebanyak 54 aduan berasal dari staf perusahaan. "Yang staf itu ada 54 sendiri dari 185 aduan, artinya ada sepertiga. Itu melaporkan ini dari acara kan, atau jadi pembicara, mereka melaporkan untuk mendapat kejelasan," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 49 aduan yang masuk dalam WBS terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkup BUMN.