JAKARTA - Facebook dan Google dipaksa untuk membayar konten berita dari platform media nasional yang ditampilkan di laman mereka.
Hal ini merupakan Rancangan Undang-undang (RUU) yang dibuat Pemerintah Australia. RUU pertama di dunia itu akan menuntut pembayaran yang adil untuk karya jurnalistik dari perusahaan media Australia.
Baca Juga: Update Google Maps Beri Persebaran Covid-19 hingga Kepadatan Angkutan Umum
Saat ini, kata pemerintah Australia, ada ketidakseimbangan yang menguntungkan Facebook dan Google, di mana banyak orang menikmati konten berita di laman mereka namun tidak membayar penerbit dengan besaran yang sesuai.
"Ini adalah reformasi besar. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di sini, di Australia. Industri media yang beragam dan kuat sangat vital bagi demokrasi kita," ujar Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg dikutip dari BBC, Kamis (10/12/2020).
Terang saja, perusahaan raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam itu menentang keras RUU tersebut, dengan dalih itu akan merusak akses pembaca. Facebook, baru-baru ini mengancam akan menghentikan akses bagi pengguna di Australia untuk berbagi berita, jika RUU itu dilanjutkan.