JAKARTA - Tarif cukai rokok akan naik 12,5% pada tahun depan. Ekonom UI Abdillah Hasan mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.
Meskipun banyak tentangan, namun dia mengatakan ada alasan kuat kenapa cukai rokok harus dinaikkan. Salah satunya adalah fakta konsumsi rokok akan melonjak tinggi di masa krisis seperti sekarang ini.
Baca Juga: 6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan
Dia membuka data produksi rokok di saat krisis ekonomi 1997 naik tajam dari tahun sebelumnya 1996 yaitu dari 220 miliar batang rokok menjadi 231 miliar rokok.
"Kita tidak ingin masyarakat meningkatkan konsumsi rokok di saat krisis karena kebiasaan lari dari kenyataan di saat krisis ekonomi. Harapannya uang mereka digunakan untuk hal produktif. Karena mereka yang sudah terperangkap kebiasaan merokok akan susah berhenti," ujar Abdillah dalam siaran live Market Review di IDX Channel, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Tidak hanya itu saja dia juga menambahkan kenaikan cukai rokok merupakan amanah berbagai UU seperti UU Kesehatan yang meminta produksi rokok harus diturunkan. Karena itu kebijakan menaikkan harga rokok harus diterima.