Jam Operasional Mal Dibatasi, Ini yang Diminta Luhut

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2020 04:07 WIB
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Kemenko Marves)
Share :

JAKARTA - Menko Marves sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional pusat perbelanjaan.

Kebijakan tersebut diiringi dengan meminta keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa) melalui Gubernur DKI Jakarta. Keringanan biaya sewa diminta supaya tidak membebani penyewa tempat usaha mal.

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut, antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban atau rural,” kata Menko Luhut.

Baca Selengkapnya: Mal Wajib Tutup Jam 19.00, Pengelola Diminta Beri Keringanan Biaya Sewa Tenant

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya