Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, jika nantinya sistem gaji baru PNS sudah diputuskan maka tidak dilaksanakan secara serentak. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS.
“Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto di Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Begini Skema Gaji PNS Tak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Cek di Sini
Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi barulah dapat diimplementasikan. Dengan demikian, sistem gaji baru PNS belum bisa diterapkan pada 2021.
(Feby Novalius)