Gaji PNS Tanpa Pangkat, Ini Penjelasan BKN

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 15:21 WIB
Sistem Gaji PNS Diubah. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, jika nantinya sistem gaji baru PNS sudah diputuskan maka tidak dilaksanakan secara serentak. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS.

“Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto di Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Begini Skema Gaji PNS Tak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Cek di Sini 

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi barulah dapat diimplementasikan. Dengan demikian, sistem gaji baru PNS belum bisa diterapkan pada 2021.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya