JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rencana untuk melakukan perombakan pada skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema perombakan gaji PNS ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.
Baca Juga: Sistem Gaji Baru PNS Tanpa Pangkat dan Tunjangan Berlaku, Ini Penjelasan BKN
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, memang nantinya gaji tersebut tidak dilihat dari pangkat golongan dan masa kerja lagi. Akan tetapi skemanya akan dilihat dari tingkatan dalam jabatan.
"Kalau kembali kepada definisi itu, untuk gaji itu dasarnya bukan pada pangkat golongan dan masa kerja lagi tetapi tingkatan dalam jabatan," ujarnya dikutip Okezone dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Dirombak, PNS dengan Beban Kerja Tinggi Dapat Gaji Lebih Besar
Adapun tingkatan jabatan tersebut didapatkan berdasarkan nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan. Hal ini hanya bisa didapatkan melalui evaluasi jabatan.
"Diwujudkan dalam nilai jabatan yang diperoleh melalui kelas jabatan yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelas Haryomo.