Begini Skema Gaji PNS Tak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Cek di Sini

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 08:35 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

Dari situ lah nantinya masing-masing pegawai akan ditetapkan gradenya. Nah, grade inilah yang nantinya akan menjadikan acuan untuk pemberian gaji untuk PNS.

"Sehingga ketika nanti seseorang menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya akan diberikan gradenya. Nah berdasarkan itu lah penggajian itu nanti akan diberikan," jelasnya.

Meskipun begitu lanjut Haryomo, sistem penggajian ini tidak akan menghapus sistem pangkat yang ada di masing-masing instansi. Mengingat, hal mengenai definisi pangkat juga sudah tertuang dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Apakah gaji itu akan menghilangkan sistem kepangkatan yang ada saat ini? Kalau kita kembali kepada definisi dalam UU ASN ataupun PP 11, bahwasanya pangkat itu tingkatan dalam jabatan," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya