Wajib Rapid Test Antigen, Penumpang Kereta Harus Bayar Rp105.000

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 11:18 WIB
Rapid Test Antigen (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Manajemen PT KAI mulai memberlakukan syarat menunjukkan hasil rapid test antigen yang non reaktif (negatif) sebagai syarat menggunakan jasa kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020 besok.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemberlakuan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Kemnterian Perhubugan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya