JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan rapid test antigen sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Untuk itu KAI menyiapkan layanan tersebut dengan harga Rp105.000 untuk calon penumpang.
Layanan ini tersedia melalui Sinergi Badan Usaha Milik Negara dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Grup," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020).
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," katanya.
Sebelumnya, Manajemen PT KAI mulai memberlakukan kebijakan untuk menyetorkan hasil rapid test antigen yang non reaktif (negatif) sebelum menggunakan jasa kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020 besok.
Baca Selengkapnya: Wajib Rapid Test Antigen, Penumpang Kereta Harus Bayar Rp105.000
(Kurniasih Miftakhul Jannah)