Terdapat dua faktor utama yang mendukung pengukuhan Sovereign Credit Rating Indonesia.
Pertama, Upaya Pemerintah untuk mengendalikan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian melalui sinergi antara kebijakan fiskal yang ekspansif dengan tetap secara berhati-hati mengelola pembatasan kegiatan ekonomi dan kebijakan Bank Indonesia yang secara agresif namun terukur menyediakan likuiditas bagi perekonomian. JCR memperkirakan rasio utang Pemerintah terhadap PDB diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 40% di tengah kebijakan fiskal yang ekspansif tersebut
"Kedua, komitmen Pemerintah untuk menjaga momentum reformasi struktural ekonomi meski di tengah pandemi dengan disahkannya "Omnibus Law on Job Creation" (UU Cipta Kerja)," katanya
(Dani Jumadil Akhir)