JAKARTA - Gara-gara membawa lima penumpang yang terpapar Covid-19, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari, sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2012. Keputusan itu tentu saja akan berdampak pada bisnis Lion Air Group , induk usaha Batik Air.
Larangan terbang itu sudah pasti akan mengurangi pemasukan Lion Air karena mereka kehilangan penumpang dari dan ke Pontianak. Ujung-ujungnya, Lion akan menderita kerugian.
Baca Juga: Dilarang Terbang ke Pontianak, Begini Respons Batik Air
Berapa nilai kerugian Lion Air yang harus ditanggung? Ketika ditanyakan, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro belum bisa mengungkap.
"Mengenai jumlah tersebut, saya harus cek terlebih dahulu," jawab Danang ketika dihubungi, Minggu (27/12/2020).
Menurut Pengamat Penerbangan Arista Atmadjati, setidaknya ada dua kerugian yang dialami Lion Air Group atas pelarangan terbang yang dikenakan pada Batik Air. Pertama, kerugian materil dan kedua kerugian immateril.