Dikabarkan sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur, Sehan Salim Landjar mendapatkan temuan terkait mekanisme lembaga keuangan Esta Dana Ventura yang menjadi pengusul bantuan UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah, dimana lembaga tersebut meminjamkan uang terlebih dahulu baru setelah itu diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Dia mencontohkan, dimana salah satu nasabah jika meminjam uang Rp3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp2,7 juta. Sementara Rp700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan presiden yang berjumlah Rp2,4 juta.
Sementara itu, untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp2,7 juta yang dipinjam dari total Rp3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan. Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp250.000 selama 25 kali.
(Feby Novalius)