JAKARTA - Kebijakan ekspor benih lobster menyeret mantan Menteri Edhy Prabowo dalam kasus korupsi. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi terkait regulasi pengelolaan lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, praktik yang terjadi di lapangan penyelundupan masih terjadi pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020.
Baca Juga: Menteri Trenggono Ditantang Cabut Aturan KKP yang Bermasalah
"Kalau maunya Permen ini untuk menghentikan penyelundupan, saya rasa banyak sekali catatan yang harus dipastikan dulu. Pertama, bagaimana KKP menjalankan mandatnya karena di dalam Permen ini acuan yang dipakai itu sebenarnya berkaitan dengan keputusan dari Dirjen Perikanan Tangkap tentang kuota yang diperbolehkan benih lobster ini diambil," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Senin (28/12/2020).
Dia melanjutkan, ada sekitar 139 juta benih lobster yang boleh diambil di laut Indonesia per tahun. Menurut dia, jika 40% digunakan untuk ekspor sementara sisanya untuk budidaya tentu akan berjalan dengan sangat baik. Namun, praktik di lapangan tidak terjadi seperti itu.
Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KKP, Kiara Kecewa
"Tentu kita bisa melihat ada 60 lebih perusahaan ekspor yang sudah diberikan izin untuk melakukan ekspor. Jadi akan luar biasa sekali sumber daya kelautan dan perikanan kita akan dieksploitasi," jelasnya.
Susan menekankan bahwa yang paling penting dari Permen tersebut adalah mekanisme dan implementasi di lapangan. Dalam Permen tersebut juga mengharuskan edukasi terhadap perusahaan terkait budidaya lobster.