JAKARTA – Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan diberikan penuh. Tidak ada pemotongan sepeser pun pada 2021.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Askolani menambahkan, anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Hal ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tandasnya.
Baca selengkapnya: Pengumuman! THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Cair Full Tanpa Dipotong
(Kurniasih Miftakhul Jannah)