JAKARTA – Warga Amerika Serikat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar USD600 (sekitar Rp8,5 juta) per orang. Hal ini seiring dengan pengesahan anggaran pake bantuan covid-19 oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Anggaran tersebut mencakup dana BLT untuk jutaan warga AS yang terdampak pandemi.
Trump sebelumnya menolak menandatangani RUU dan menyebutnya sebagai "pengeluaran mubazir" dan meminta bantuan tunai untuk warga ditingkatkan jumlahnya. Tertundanya pembayaran ini menyebabkan jutaan orang mengalami keterlambatan pembayaran tunjangan pengangguran, imbas yang banyak dialami warga akibat pandemi.
Baca Juga: Heboh BLT UMKM Rp2,4 Juta Dipotong, Kemenkop UKM Angkat Bicara
Rancangan undang-undang (RUU), paket bantuan bernilai USD900 miliar (Rp12.782 triliun) disepakati oleh Kongres setelah perundingan selama berbulan-bulan. Paket ini termasuk anggaran senilai USD2.3 triliun dengan USD1,4 triliun di antaranya untuk anggaran pemerintah federal, demikian dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Dengan ditandatanganinya RUU, ini warga yang terdampak pandemi akan menerima bantuan sekali bayar berjumlah USD600 (sekitar Rp8,5 juta), per orang dewasa dengan tambahan USD600 lagi per anak bagi yang berkeluarga.
Melalui skema bantuan ini, keluarga dengan dua anak dapat menerima USD2.400. Mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah individu dengan penghasilan kotor sampai USD75.000 setahun atau kepala keluarga dengan gaji USD112.500 atau pasangan dengan pendapatan bersama USD150.000.
Baca Juga: Pencairan Bansos Tunai Rp300.000 Hampir 100%, Tahun Depan Penerima Ditambah
Yang pertama kali mendapat adalah mereka yang sudah terdaftar dalam jaringan pemerintah. Menteri Keuangan Steven Mnuchin mengatakan warga Amerika yang berhak mendapatkan bantuan ini akan menerima dana dalam beberapa hari ini.
"Ini proses yang sangat, sangat cepat. Saya tekankan bahwa orang akan mendapatkan uang pada awal minggu," kata Mnuchin.
Walaupun Trump telah menandatangani RUU itu, permintaannya agar bantuan untuk warga ditingkatkan dari USD600 (sekitar Rp8,5 juta) menjadi USD $2.000 (Rp28 juta) per orang, masih tetap akan diproses.